Dalam rangka pemenuhan persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana diamanat UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 63, menyebutkan bahwa Calon PNS Wajib Menjalani Masa Percobaan, Masa percobaan tersebut, dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun intergritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta untuk memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang.
Berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Kuantan
Singingi, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan pada tahun 2022
telah melaksanakan Pelatihan Dasar (LATSAR) bagi CPNS di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi yang diselenggarakan melalui kerjasama dengan Badan
Kepegwaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuklinggau.
Pelatihan Dasar
(Latsar) CPNS berjumlah 163 orang peserta yang terdiri dari 52 orang golongan
III, dan 111 orang golongan II.
Dengan telah selesainya
Pelatihan Dasar (Latsar) ini, diharapkan akan menghasilkan PNS yang profesional
dan berkarakter berlandaskan pada nilai-nilai ASN dalam melaksanakan tugas.
Serta dapat mengimplementasikan core
velues ASN yang berAKHLAK, yaitu
Berorintasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif,
Kolaboratif, dalam rangka mendukung employer branding ASN, " Bangga
Melayani Bangsa" /sumber Elina Marita, SH. MSi
0 comments:
Posting Komentar