Merrynce, SE.MSi (Pejabat Struktural)
- Subbidang Diklat Struktural dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Subbidang Diklat Struktural mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan diklat struktural.
- Subbidang Diklat Struktural dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis diklat struktural;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran diklat struktural;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis diklat struktural;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan diklat struktural;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan diklat struktural;
- Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan evaluasi diklat struktural;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program diklat struktural;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- SubbidangDiklat Struktural dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,dibantu oleh fungsional umum.
Rincian tugas Subbidang Diklat Struktural adalah sebagai berikut:
- Mengumpulkan dan inventarisasi data diklat struktural;
- Melakukan pengkajian dan analisa data diklat struktural;
- Menyajikan dan menginformasikan data diklat struktural;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran diklat struktural;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan anggaran diklat struktural;
- Melaksanakan kegiatan diklat prajabatan dan diklat kepemimpinan;
- Menyiapkan bahan penyusunan data produk hukum daerah di bidang diklat struktural;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang program diklat struktural;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan diklat struktural;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian Diklat struktural;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Diklat struktural;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 comments:
Posting Komentar