22 Februari 2023

Tugas Pokok Dan Fungsi Subbidang Diklat Sturktural

 

Merrynce, SE.MSi (Pejabat Struktural)


  1. Subbidang Diklat Struktural dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  2. Subbidang Diklat Struktural mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan diklat struktural.
  3. Subbidang Diklat Struktural dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
  4. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis diklat struktural;
  5. Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran diklat struktural;
  6. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis diklat struktural;
  7. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan diklat struktural;
  8. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan diklat struktural;
  9. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan evaluasi diklat struktural;
  10. Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program diklat struktural;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
  12. SubbidangDiklat Struktural dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,dibantu oleh fungsional umum.

Rincian tugas Subbidang Diklat Struktural adalah sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan dan inventarisasi data diklat struktural;
  2. Melakukan pengkajian dan analisa data diklat struktural;
  3. Menyajikan dan menginformasikan data diklat struktural;
  4. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran diklat struktural;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan anggaran diklat struktural;
  6. Melaksanakan kegiatan diklat prajabatan dan diklat kepemimpinan;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan data produk hukum daerah di bidang diklat struktural;
  8. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang program diklat struktural;
  9. Menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan diklat struktural;
  10. Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian Diklat struktural;
  11. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Diklat struktural;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar