22 Februari 2023

Tugas Pokok Dan Fungsi Subbidang Diklat Teknis Dan Fungsional

 

SUPARDI, S.Ag (Pejabat Diklat Teknis Dan Fungsional)

 Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

  1. Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan subbidang diklat Teknis dan Fungsional.
  2. Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis diklat teknis dan fungsional;
  4. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran diklat teknis dan fungsional;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis diklat teknis dan fungsional;
  6. penyiapan bahan pengkoordinasian diklat teknis dan fungsional;
  7. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan diklat teknis dan fungsional;
  8. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan evaluasi diklat teknis dan fungsional;
  9. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program diklat teknis dan fungsional;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  11. Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional dalam meaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dibantu olehfungsional umum.

Rincian tugas Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional adalah sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan dan inventarisasi data diklat teknis dan fungsional;
  2. Melakukan pengkajian dan analisa data diklat teknis dan fungsional;
  3. Menyajikan dan menginformasikan data diklat teknis dan fungsional;
  4. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran diklat teknis dan fungsional;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan rencana progran dan anggaran diklat teknis dan fungsional;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan data produk hukum daerah di bidang diklat diklat teknis fungsional;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang diklat teknis dan fungsional;
  8. Menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan diklat teknis dan fungsional;
  9. Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian Diklat Teknis dan Fungsional;
  10. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Diklat Teknis dan Fungsional;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar