SUPARDI, S.Ag (Pejabat Diklat Teknis Dan Fungsional)
Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan subbidang diklat Teknis dan Fungsional.
- Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan pengkoordinasian diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan pembinaan, pengawasan evaluasi diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program diklat teknis dan fungsional;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional dalam meaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dibantu olehfungsional umum.
Rincian tugas Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional adalah sebagai berikut:
- Mengumpulkan dan inventarisasi data diklat teknis dan fungsional;
- Melakukan pengkajian dan analisa data diklat teknis dan fungsional;
- Menyajikan dan menginformasikan data diklat teknis dan fungsional;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran diklat teknis dan fungsional;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana progran dan anggaran diklat teknis dan fungsional;
- Menyiapkan bahan penyusunan data produk hukum daerah di bidang diklat diklat teknis fungsional;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang diklat teknis dan fungsional;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan diklat teknis dan fungsional;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian Diklat Teknis dan Fungsional;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Diklat Teknis dan Fungsional;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 comments:
Posting Komentar