22 Februari 2023

Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pendidikan Dan Pelatihan

   

ELINA MARITA, SH, M.Si (Kepala Bidang Diklat)

  1. Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
  2. Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan  bidang diklat struktural, diklat teknis dan fungsional serta pengembangan kompetensi.
  3. Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud,menyelenggarakan fungsi:
  4. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
  5. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pendidikan dan pelatihan;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan;
  7. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  9. Kepala Bidang dalam melaksanakan fungsi sebagaiman dimaksud,mempunyai tugas melaksanakan analisa/kajian terhadap bahan yang di ajukan oleh bawahan sebagai bahan penetapan oleh pimpinan maupun terhadap bahan-bahan atau perintah yang di berikan oleh atasan untuk dapat di jabarkan dan sebagai pedoman oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas.
  10. Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dibantu oleh subbidang.
  11. Subbidang sebagaimana dimaksud, terdiri dari:
  12. Subbidang Diklat Struktural;
  13. Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional.
  14. Subbidang Pengembangan.

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar