ELINA MARITA, SH, M.Si (Kepala Bidang Diklat)
- Bidang Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
- Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang diklat struktural, diklat teknis dan fungsional serta pengembangan kompetensi.
- Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud,menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
- penyusunan rencana program dan anggaran di bidang pendidikan dan pelatihan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Kepala Bidang dalam melaksanakan fungsi sebagaiman dimaksud,mempunyai tugas melaksanakan analisa/kajian terhadap bahan yang di ajukan oleh bawahan sebagai bahan penetapan oleh pimpinan maupun terhadap bahan-bahan atau perintah yang di berikan oleh atasan untuk dapat di jabarkan dan sebagai pedoman oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas.
- Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dibantu oleh subbidang.
- Subbidang sebagaimana dimaksud, terdiri dari:
- Subbidang Diklat Struktural;
- Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional.
- Subbidang Pengembangan.
- Subbidang Diklat Struktural dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Subbidang Diklat Struktural mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan diklat struktural.
- Subbidang Diklat Struktural dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis diklat struktural;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran diklat struktural;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis diklat struktural;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan diklat struktural;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan diklat struktural;
- Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan evaluasi diklat struktural;
- Penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program diklat struktural;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- SubbidangDiklat Struktural dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,dibantu oleh fungsional umum.
Rincian tugas Subbidang Diklat Struktural adalah sebagai berikut:
- Mengumpulkan dan inventarisasi data diklat struktural;
- Melakukan pengkajian dan analisa data diklat struktural;
- Menyajikan dan menginformasikan data diklat struktural;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran diklat struktural;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan anggaran diklat struktural;
- Melaksanakan kegiatan diklat prajabatan dan diklat kepemimpinan;
- Menyiapkan bahan penyusunan data produk hukum daerah di bidang diklat struktural;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang program diklat struktural;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan diklat struktural;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian Diklat struktural;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Diklat struktural;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan subbidang diklat Teknis dan Fungsional.
- Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan pengkoordinasian diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan pembinaan, pengawasan evaluasi diklat teknis dan fungsional;
- penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program diklat teknis dan fungsional;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional dalam meaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dibantu olehfungsional umum.
Rincian tugas Subbidang Diklat Teknis dan Fungsional adalah sebagai berikut:
- Mengumpulkan dan inventarisasi data diklat teknis dan fungsional;
- Melakukan pengkajian dan analisa data diklat teknis dan fungsional;
- Menyajikan dan menginformasikan data diklat teknis dan fungsional;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran diklat teknis dan fungsional;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana progran dan anggaran diklat teknis dan fungsional;
- Menyiapkan bahan penyusunan data produk hukum daerah di bidang diklat diklat teknis fungsional;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang diklat teknis dan fungsional;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan diklat teknis dan fungsional;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian Diklat Teknis dan Fungsional;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Diklat Teknis dan Fungsional;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subbidang Pengembangan Kompetensi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Subbidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kompetensi
- Subbidang Pengembangan Kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan pengkoordinasian pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervise dan faslitasi pengelolaan pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan pembinaan, pengawasan evaluasi pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan kompetensi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subbidang Pengembangan Kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dibantu oleh fungsional umum.
Rincian tugas Subbidang Pengembangan Kompetensi adalah sebagai berikut :
- Mengumpulkan data dan inventarisasi data pengembangan kompetensi;
- Melakukan pengkajian dan analisa data pengembangan kompetensi;
- Menyajikan dan menginformasikan data pengembangan kompetensi;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran pengembangan kompetensi;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana progran dan anggaran pengembangan kompetensi;
- Melaksanakan kegiatan ujian dinas kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah;
- Memproses izin belajar, tugas belajar dan pendidikan ikatan dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan data produk hukum daerah di bidang pengembangan kompetensi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang program pengembangan kompetensi;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian pengembangan kompetensi;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub pengembangan kompetensi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.