22 Februari 2023

Tugas Pokok Dan Fungsi Subbidang Pengembangan

 

Subbidang Pengembangan

  1. Subbidang Pengembangan Kompetensi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
  2. Subbidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kompetensi
  3. Subbidang Pengembangan Kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi;
  5. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pengembangan kompetensi;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi;
  7. penyiapan bahan pengkoordinasian pengembangan kompetensi;
  8. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervise dan faslitasi pengelolaan pengembangan kompetensi;
  9. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan evaluasi pengembangan kompetensi;
  10. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan kompetensi;
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  12. Subbidang Pengembangan Kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dibantu oleh fungsional umum.

Rincian tugas Subbidang Pengembangan Kompetensi adalah sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan data dan inventarisasi data pengembangan kompetensi;
  2. Melakukan pengkajian dan analisa data pengembangan kompetensi;
  3. Menyajikan dan menginformasikan data pengembangan kompetensi;
  4. Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran pengembangan kompetensi;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan rencana progran dan anggaran pengembangan kompetensi;
  6. Melaksanakan kegiatan ujian dinas kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah;
  7. Memproses izin belajar, tugas belajar dan pendidikan ikatan dinas;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan data produk hukum daerah di bidang pengembangan kompetensi;
  9. Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang program pengembangan kompetensi;
  10. Menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi;
  11. Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian pengembangan kompetensi;
  12. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub pengembangan kompetensi;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar