Subbidang Pengembangan
- Subbidang Pengembangan Kompetensi dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
- Subbidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kompetensi
- Subbidang Pengembangan Kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan pengkoordinasian pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervise dan faslitasi pengelolaan pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan pembinaan, pengawasan evaluasi pengembangan kompetensi;
- penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan kompetensi;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subbidang Pengembangan Kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, dibantu oleh fungsional umum.
Rincian tugas Subbidang Pengembangan Kompetensi adalah sebagai berikut :
- Mengumpulkan data dan inventarisasi data pengembangan kompetensi;
- Melakukan pengkajian dan analisa data pengembangan kompetensi;
- Menyajikan dan menginformasikan data pengembangan kompetensi;
- Menyusun rencana program dan rencana kerja anggaran pengembangan kompetensi;
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana progran dan anggaran pengembangan kompetensi;
- Melaksanakan kegiatan ujian dinas kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah;
- Memproses izin belajar, tugas belajar dan pendidikan ikatan dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan data produk hukum daerah di bidang pengembangan kompetensi;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang program pengembangan kompetensi;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kompetensi;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian pengembangan kompetensi;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub pengembangan kompetensi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 comments:
Posting Komentar